TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengunggah cuitan Twitter yang menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat.
Turut diunggah pula meme dengan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani yang keluar dari gedung beratap hijau atau Senayan.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menjelaskan, pihaknya konsisten menolak UU Cipta Kerja.
Meme yang jadi buah bibir di ranah media sosial tersebut, kata Melki, merupakan bentuk kekecewaan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Melki menyinggung perjuangan pada tahun 2020 sejak UU Cipta Kerja dibahas dalam bentuk draf, kemudian disahkan 'diam-diam'.
"kita kemudian dihadiahi, hadiah tahun baru namanya Perppu Cipta Kerja di awal tahun 2023 ini yang substansinya malah serupa dengan Cipta Kerja yang kita tolak di tahun 2020, tapi dengan hal-hal yang lebih parah lagi," ujar Melki dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Benarkah Aturan Status Karyawan Tetap Hilang di Perppu Cipta Kerja? Cek Pasal 56 Hingga Pasal 59
Melki memandang Perppu Cipta Kerja dibuat dengan secara sadar melanggar konstitusi.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mentaati konstitusi.
Melki menukil Pasal 22 UUD 1945 tentang Perppu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa.
Sementara kondisi kekinian tidak terdapat keadaan genting dan memaksa itu seperti disyaratkan UUD tersebut.
"Bentuk dari publikasi yang kami keluarkan kemarin itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker dari dia masih UU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, dan kemudian terbit Perppu hari ini," tegasnya.
Itikad Buruk Pemerintah
BEM UI menyebutkan ada itikad buruk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja.
Kini Perppu yang ditetapkan dan diundang oleh Jokowi pada 30 Desember 2022 itu telah diketuk palu oleh DPR menjadi UU, Selasa (21/3/2023) kemarin.
"Produksi dari Perppu Cipta Kerja ini diproduksi oleh Presiden Joko Widodo secara sengaja melanggar konstitusi," kata Melki.
"Kita bisa melihat adanya itikad buruk dari Presiden Jokowi untuk tidak menaati konstitusi, karena di Pasal 22 UUD 1945, sudah sangat jelas bahwa Perppu itu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa," tegasnya.
Terlebih, tindakan inkonstitusional Jokowi ini malah ramai-ramai diamini oleh anggota DPR dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Melki menegaskan, sebagai bagian dari kelompok yang mengawal Cipta Kerja sejak dalam bentuk RUU, pengesahan tersebut menjadi pemicu amarah pihaknya.
Saat ini pihaknya tengah menyusun langkah dalam menolak UU Cipta Kerja ini.
Ia pun menekankan akan ada gelombang penolakan yang jauh lebih besar lagi nantinya.
"Yang jelas kita akan melakukan semua cara lah untuk kembali konsisten menolak Ciptaker ini.
"Entah itu kita kemudian melakukan judicial review, entah itu kita turun ke jalan dengan anggota yang jauh lebih banyak lagi," tuturnya.
"Kita akan pikirkan caranya. Tapi yang jelas akan ada gelombang penolakan yang lebih besar daripada kemarin," kata Melki.
Baca juga: Rincian Lengkap Perppu Cipta Kerja Soal Pesangon Pekerja di-PHK Berikut Besaran Uang Penghargaan
Tanggapan PDIP
Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno mengkritisi unggahan meme Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Meme itu diketahui bentuk protes BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Hendrawan mengatakan unggahan tersebut kurang patut disampaikan mahasiswa dan terkesan asal bunyi.
"Rasanya kurang patut apabila mahasiswa menyampaikan umpatan-umpatan yang kurang terdidik, asal bunyi, merendahkan akal budi," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Dia menegaskan pihaknya berharap agar mahasiswa kembali bergerak dalam koridor dan etika akademik.
"Itulah esensi peran dan kontribusi insan kampus dalam membangun peradaban bangsa. Bukan melakukan umpatan-umpatan yang dangkal dan spekulatif," ujar Hendrawan.
Baca juga: Wawancara khusus Puan Maharani: Saya Sudah Bekerja Maksimal di DPR
Menurut Hendrawan, selama ini kritik dan masukan dari kampus sangat diperhatikan.
Terlebih, kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Badan Legislasi, sering ke kampus-kampus.
"Kami selalu berharap kampus memberi masukan secara lengkap dan mendalam," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Unggah Meme Puan Maharani Bertubuh Tikus, BEM UI: Puncak Kemarahan Kawal Perppu Cipta Kerja dan BEM UI Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Politikus PDIP: Asal Bunyi