Benarkah Aturan Status Karyawan Tetap Hilang di Perppu Cipta Kerja? Cek Pasal 56 Hingga Pasal 59

Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap

pixabay.com
Ilustrasi karyawan kantor. Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang pekerja kontrak dan karyawan tetap. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pro kontra masih menyelimuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja yang ini diundangkan pada 30 Desember 2022 dalam isinya mengatur tentang ketenagakerjaan.

Muncul pertanyaan apakah status karyawan tetap hilang di Perppu Cipta Kerja ini?

Kementerian Ketenagakerjaan menjawab dalam unggahan Instagram.

Pada unggahan Kamis (5/1/2023) itu, tertera tanya jawab "Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?"

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Larang Perusahaan Pecat Karyawan yang Nikah dengan Teman Satu Kantor

"Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, atau waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Secara rinci, Perppu Cipta Kerja mengaturnya dalam Pasal 56 hingga Pasal 59.

Berikut ini rincian lengkapnya seperti dikutip TribunLombok.com dari salinan Perppu Cipta Kerja.

Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:

a- jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved