Ketua BEM UI Sebut Meme Puan Maharani Soal Perppu Cipta Kerja Hanya Permulaan dari Aksi Lebih Besar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang.

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengunggah cuitan Twitter yang menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat.

Turut diunggah pula meme dengan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani yang keluar dari gedung beratap hijau atau Senayan.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menjelaskan, pihaknya konsisten menolak UU Cipta Kerja.

Meme yang jadi buah bibir di ranah media sosial tersebut, kata Melki, merupakan bentuk kekecewaan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Melki menyinggung perjuangan pada tahun 2020 sejak UU Cipta Kerja dibahas dalam bentuk draf, kemudian disahkan 'diam-diam'.

"kita kemudian dihadiahi, hadiah tahun baru namanya Perppu Cipta Kerja di awal tahun 2023 ini yang substansinya malah serupa dengan Cipta Kerja yang kita tolak di tahun 2020, tapi dengan hal-hal yang lebih parah lagi," ujar Melki dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Benarkah Aturan Status Karyawan Tetap Hilang di Perppu Cipta Kerja? Cek Pasal 56 Hingga Pasal 59

Melki memandang Perppu Cipta Kerja dibuat dengan secara sadar melanggar konstitusi.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mentaati konstitusi.

Melki menukil Pasal 22 UUD 1945 tentang Perppu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa.

Sementara kondisi kekinian tidak terdapat keadaan genting dan memaksa itu seperti disyaratkan UUD tersebut.

"Bentuk dari publikasi yang kami keluarkan kemarin itu merupakan puncak dari kemarahan kami selama bertahun-tahun mengawal Ciptaker dari dia masih UU Omnibus Law Ciptaker, diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, dan kemudian terbit Perppu hari ini," tegasnya.

Itikad Buruk Pemerintah

BEM UI menyebutkan ada itikad buruk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja.

Kini Perppu yang ditetapkan dan diundang oleh Jokowi pada 30 Desember 2022 itu telah diketuk palu oleh DPR menjadi UU, Selasa (21/3/2023) kemarin.

"Produksi dari Perppu Cipta Kerja ini diproduksi oleh Presiden Joko Widodo secara sengaja melanggar konstitusi," kata Melki.

Halaman
123

Berita Terkini