7. Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
8. Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
9. Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan Pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).
10. Perubahan lampiran undang-undang
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu akan Digelar Pekan Depan, Puan Pastikan Tak Ada Halangan