Atas perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB.
Ketiga tersangka sebelumnya telah ditahan di LP kelas IIB Selong.
Ketiga tersangka ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif.
Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
Ketiganya digelandang ke Lapas Kelas II B Selong sejak 9 Desember 2022 lalu.
(*)