TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, oknum Densus 88 itu telah membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taitihu.
Berdasarkan informasi yang beredar, si oknum Densus 88 membunuh korban dan membawa lari mobilnya alias melakukan pembegalan.
Peristiwa itu terjadi di Depok, Jawa Barat.
Kini, diketahui sang oknum Densus 88 itu bernama Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS.
Hal ini disampaikan Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Menurutnya, Bripda HS ini memang sering melakukan pelanggaran.
Bahkan, pelanggaran yang dilakukan bukan hanya sekali.
Aswin menambahkan, Bripda HS juga sudah mendapatkan hukuman dari Pimpinan Densus 88.
"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023) seperti dikutip dari Kompas.
Aswin mengatakan, Bripda HS sempat melakukan penipuan.
Korbannya mulai dari anggota Polri hingga masyarakat umum.
Selain itu, Bripda HS juga kepergok melakukan judi online.
Berikut daftar pelanggaran Bripda HS berdasarkan data yang dimiliki Aswin:
Baca juga: Oknum Densus 88 Diduga Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Kuasa Hukum Korban: Mau Curi Kendaraan
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;