Kasus Korupsi NTB

Nama Bupati Bima Disebut dalam Sidang Kasus Saprodi PTPH Bima 2016

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Bupati Bima Disebut dalam Sidang Kasus Saprodi PTPH Bima 2016 - Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri turut diseret dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) cetak sawah baru tahun anggaran 2016 oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima.

Terseretnya nama Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, usai terdakwa Muhammad Tayeb membacakan eksepsinya di sidang kasus Saprodi 2016 Dinas PTPH, Senin (6/2/2023).

Pada pembacaan eksepsi Kuasa Hukum Muhammad Tayeb, Abdul Hanan mengungkapkan Indah Dhamayanti Putri menerima sejumlah uang Rp250 juta.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Kota Mataram (PN Mataram), Kelik Trimargo, pada Selasa (7/2/2023) di PN Mataram.

Baca juga: Segera Tetapkan Tersangka, Inspektorat NTB Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Dompu

Kelik menuturkan, "Iya, benar. Kuasa hukum terdakwa Muhammad Tayeb menyampaikan hal tersebut saat eksepsi, dan Pengadilan Negeri Mataram no comment."

Selain itu, informasi kuasa hukum Muhammad Tayeb yang dicabut turut dibenarkan oleh Kelik.

Kelik menyampaikan ada dokumen yang masuk ke PN Tipikor Mataram, dengan pencabutan sebagai kuasa hukum.

"Ya betul, barusan sudah dimasukan dokumennya oleh yang bersangkutan," cetus Kelik.

Baca juga: Anggota Dewan Terdakwa Korupsi Boymin Segera di-PAW, Nama Penggantinya Diserahkan ke Bupati Bima

Tetapi Kelik tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut terkait pencabutan kuasa hukum tersebut, karena merupakan kewenangan kuasa hukum dengan terdakwa.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi oleh TribunLombok.com terkait pencabutan kuasa hukum terdakwa, Abdul Hanan enggan berkomentar.

Begitu juga terkait aliran dana Rp250 juta ke Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri yang sempat ia bacakan saat persidangan di hadapan hakim, Abdul Hanan tidak ingin memberikan keterangan.

Sebagai informasi, atas kasus korupsi ini, negara merugi sebesar Rp5,1 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa mendakwa Muhammad Tayeb dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan M Tayeb secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang lainnya.

Yakni Muhammad Tayeb dan Nur Mayangsari, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini