Dicabut! Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan dengan Pensiunan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekonstruksi ulang dilakukan tim khusus pencari fakta kecelakaan lalu lintas mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan melibatkan tim TAA di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

AKBP Eko pun meminggirkan mobil yang dikendarainya dan turun untuk melihat kondisi Hasya.

Pada saat rekonstruksi ulang ini, AKBP Eko tidak digantikan oleh peran pengganti.

Dirinya tampak memakai kaos berkerah abu-abu, bercelana jeans, dan mengenakan topi berwarna biru bergaris putih.

Adegan berlanjut ketika AKBP Eko bersama warga sekitar menolong Hasya dengan meminggirkan tubuhnya ke pinggir jalan.

Namun, AKBP Eko tidak ingin untuk membawa ke rumah sakit.

"Pengemudi mobil Pajero bersama beberapa masyarakat mengangkat korban ke pinggir jalan. Tempat berlindung yang lebih aman," kata penyidik.

Lalu, salah satu saksi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) menelepon ambulans agar datang ke lokasi kecelakaan.

Baca juga: Beda Kesaksian Ojol dan Hasil Penyidikan Polisi Soal Upaya Pertolongan Mahasiswa UI Korban Tabrakan

"Saksi Agus Priyadi menghubungi pengemudi mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," jelas penyidik.

Lantas, para saksi pun membantu mengangkat tubuh Hasya ke mobil ambulans yang sudah datang.

Menurut keterangan salah satu saksi, usai kecelakaan, tubuh Hasya sudah tidak bergerak.

Bahkan tidak ada suara mengerang kesakitan atau nafas dari Hasya.

Kemudian rekonstruksi ulang pun berakhir ketika tubuh Hasya masuk ke mobil ambulans dan AKBP Eko bersama warga mengikutinya untuk mengantar ke RS Andika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut

Berita Terkini