TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp1,5 miliar.
Penetapan ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyelidikan mendalam.
Berikat 3 fakta menarik seputar penetapan tersangka Suhaili sebagai tersangky dugaan penipuan:
1.Penetapan Setelah Meminta Keterangan Ahli
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengonfirmasi status tersangka Suhaili setelah pihaknya mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi serta ahli.
"Iya (tersangka)," ujar Syarif saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (18/3/2025).
2. Jadwal Pemeriksaan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Suhaili pada pekan depan.
"Tanggal 24 Maret nanti," jelas Syarif.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KDV pada Juli 2024. Dugaan penipuan terkait kerja sama usaha dan sewa lahan. Namun, korban melaporkan bahwa uang yang diserahkannya digunakan untuk kepentingan lain di luar kesepakatan.
Menariknya, pihak Suhaili FT juga melaporkan KDV ke polisi atas dugaan perusakan mobil sewa dan pencurian akta tanah.
3. Tanggapan Pihak Suhaili FT
Menanggapi status tersangka ini, kuasa hukum Suhaili FT, Abdul Hanan, menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Kami akan sangat kooperatif," ujarnya saat dihubungi TribunLombok.com, Selasa (18/3/2025).
Hanan juga menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan tersangka. Namun, Suhaili FT memastikan tidak akan menghindar dari proses hukum.
"Kapanpun dibutuhkan untuk hadir, termasuk dalam hal pemeriksaan tersangka," tambahnya.
Hanan pun menegaskan bahwa kliennya siap menjalani semua tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan penahanan.
"Apapun prosesnya," tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di NTB, mengingat Suhaili FT merupakan tokoh berpengaruh di daerah tersebut. Polda NTB pun terus mengusut kasus ini demi memastikan proses hukum berjalan secara adil.
(*)