6. Kepada orang yang berkumur-kumur berlebihan, demikian pula menghirup air ke hidungnya, sehingga masuk ke dalam tenggorokannya.
Hal yang Membatalkan Puasa
Batal puasa karena murtad, haid, nifas atau melahirkan, gila walaupun sebentar, pingsan, dan mabuk yang disengaja, pingsan atau mabuknya sehari penuh.
Itulah beberapa penjelasan tentang puasa, rukun puasa hingga yang membatalkan puasa.
Semoga kita dapat memahami dan agar lebih hati-hati dalam bertindak ketika sedang berpuasa.
(*)
Artikel ini ditulis oleh Nabila Juliana Dewi, siswi Jurusan Multimedia SMK ASSIMA’ DARUL FALAH.