Hukum Islam

Hukum Berpacaran Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pacaran hingga melakukan zina adalah salah satu perbuatan yang diharamkan Allah SWT sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Lafaz latin: Walaa taqrabuzzinaa innahu kaana fahisyataw’wasaa asabiilaa.

Artinya: Dan janganlah kamu dekati zina sungguh zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Dari ayat tersebut secara jelas menjelaskan zina adalah perbuatan yang mendatangkan keburukan bagi pelakunya, namun banyak anak muda zaman sekarang lalai terhadap larangan Allah SWT.

Perbuatan zina banyak jenis dan contohnya, antara lain zina mata, zina hati, zina lisan, dan lain sebagainya.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan dan Doa Berbuka, Tulisan Arab Lengkap dengan Lafaz dan Artinya

Seperti diketahui gaya berpacaran muda mudi zaman sekarang cenderung mendekati perbuatan zina.

Adapun mudharat (bahaya) yang akan dialami ketika berpacaran:

1. Suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk

Sebagaimana syariat Islam Rasulullah SAW bersabda:

"Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya."

2. Melemahkan iman

Pacaran sebelum menikah dapat melemahkan iman, bagaimana tidak? pacaran dapat mengakibatkan cinta kepada sang pemilik nyawa berkurang.

3. Mengajarkan kemunafikan

Dalam pacaran tidak ada yang murni karena semuanya berbalut kebohongan serta janji-janji belaka.

4. Mengurangi produktivitas (keinginan untuk belajar)

Halaman
123

Berita Terkini