Hukum Islam

Hukum Berpacaran Selama Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Katanya pacaran dapat memotivasi padahal nyatanya banyak waktu belajar yang tersia-siakan karena di habiskan untuk berpacaran.

5. Menjadikan hidup boros

Banyak para pemuda kebanyakan lebih seru memberikan sesuatu kepada pacarnya ketimbang ibunya.

6. Memicu tindakan kriminal

Pada zaman sekarang banyak kita jumpai kasus dan tindakan kriminal, sebagaimana para pemuda membunuh pemuda lain karena berebut pacar.

Lalu, bagaimanakah hukum berpacaran pada bulan suci Ramadahan, apakah membatalkan puasa?

Bulan suci Ramadhan hampir tiba, di bulan ini semua umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa selama sebulan penuh lamanya.

Hal pertama yang dilakukan saat berpuasa adalah menahan diri dari segala hawa nafsu, haus dahaga serta menahan diri dari rasa lapar.

Muslim juga harus menahan emosi dan dorongan seksualnya agar tidak membatalkan puasa.

Islam sendiri sebenarnya tidak mengenal istilah pacaran. Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya di haramkan dalam Islam.

Berpacaran seperti chatting mesra, berduaan, dan bergandengan tangan, tidak membatalkan puasa.

Sebab, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dan berhubungan intim.

Jika kamu dan pacar tidak melakukan hal tersebut, maka puasa kamu tidak batal.

Namun mengingat pacaran sangat dekat dentan maksiat, ada kemungkinan ibadah puasa tidak diterima Allah SWT.

Al-Baydhoqi rahimahullah, mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).

Halaman
123

Berita Terkini