Dapil NTB 8 Dompu, Bima, dan Kota Bima dengan jumlah kursi 11.
Catatan:
● Terdapat perubahan alokasi kursi yaitu:
a. Dapil NTB 3 atau Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi.
b. Dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjado 6 kursi.
● Terpenuhi 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi
● Diusulkan perubahan nama dapil dari dapil pemilu 2019
● Angka disparitas kursi adalah 7 (kursi terendah 5 dan tertinggi 12).
Rancangan 2 (10 Dapil):
Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan 5 kursi.
Dapil NTB 2 Lombok Barat dengan 9 kursi.
Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah kursi 7.
Dapil NTB 5 Kabupaten Lombok Utara dengan 3 kursi.
Dapil NTB 6 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah kursi 6.
Dapil NTB 7 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah kursi 10.
Dapil NTB 8 Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah kursi 8.
Dapil NTB 9 Dompu dengan jumlah kursi 3.
Dapil NTB 10 Bima dan Kota Bima dengan jumlah kursi 8.
Nantinya, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD NTB ini akan diteruskan kepada KPU RI untuk kemudian diputuskan.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.