Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur menjebloskan ke penjara seorang kakek inisal IH alias HH Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Pasalnya, kakek ini melakukan kekerasan seksual terhadap cucu tirinya pada Desember 2022.
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman mengatakan, tersangka IH melakukan pelecehan terhadap cucu tirinya sendiri dengan dalih akan mengeluarkan aura negatif.
Keluarga korban yang tidak terima dengan ulah cabul pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur.
Kurang dari satu bulan semenjak kasusnya dilaporkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditangkap.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Hingga Divonis Hukuman Mati
"Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polisi di Rutan Polres untuk 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 11 sampai 30 Januari 2023," tutur Nikolas.
Kakek IH terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menyikapi serius kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Lombok Timur.
Pihaknya akan melakukan segala upaya untuk memproses pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Kalau kami apabila proses hukum sudah cukup bukti dan untuk memberikan efek jera supaya tidak terulang kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
(*)