Gubernur Papua Lukas Enembe Ditahan di Rutan KPK hingga 24 Januari 2023

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia ditahan di Rutan KPK selama 20 hari hingga 24 Januari 2023.

TRIBUNLOMBOK.COM, PAPUA - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).

Penangkapan dilakukan saat Lukas Enembe makan siang di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua sekitar pukul 11.00 WIT.

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Setelah ditangkap, dari restoran, Lukas Enembe lantas dibawa ke Markas Brimob (Mako) Brimob, Kotaraja, Kota Jayapura. Kabar penangkapan menyebar dengan cepat, hingga massa pembela Lukas Enembe langsung menyerbu Mako Brimob.

Sekelompok massa itu menyerang Mako Brimob menggunakan batu dan anak panah. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Naas, akibat kericuhan tersebut, seorang warga terkena peluru nyasar. Lukas Enembe kemudian dibawa ke Bandara Sentani, Jayapura untuk diterbangkan ke Jakarta.

Mengutip Tribun-Papua.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe bakal menjalani pemeriksaan setelah tiba di Jakarta.

Upaya penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe ini, kata Ali, dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.

Selanjutnya, upaya penahanan juga akan dilakukan kepada Lukas Enembe. Hanya saya, lanjut Ali, hal itu sepenuhnya adalah wewenang penyidik KPK.

“Di sana ada syarat subjektif maupun objektif kalaupun kemudian dilakukan langkah-langkah upaya paksa berikutnya seperti penahanan. Yang pasti kalau kemudian mekanisme yang dilakukan berikutnya, pasti dilakukan pemeriksaan lebih dahulu,” kata Ali Fikri, Selasa (10/1/2023).

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga mengabarkan ada dua warga telah ditangkap pasca-melakukan penyerangan ke Mako Brimob. Keduanya diduga provokator yang melakukan pelemparan batu.

"Yang lempar-lempar di Brimob ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya," ungkap Mathius.

Setelah penangkapan dilakukan, situasi sekitar Mako Birmob Kotaraja kembali aman. "Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," lanjut Mathius.

KPK telah menetapkan mamtan Ketua DPD Demokrat Papua, Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Lukas diduga telah menerima suap Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Tiga paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini