Pemilu 2024

Isi Lengkap Pernyataan Sikap 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPPS mengenakan pakaian seragam sekolah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49 pada Pilkada Tangerang Selatan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu 9/12/2020). Pernyataan sikap tolak sistem proporsional tertutup ini berisi lima poin yang disepakati Golkar, PAN, PKB, Demokrat, PKS, PPP, Nasdem, dan Gerindra.

Pengertian Sistem Proporsional Tertutup

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Baca Selanjutnya: pernyataan sikap pimpinan parpol di dpr terkait penolakan sistem pemilu proporsional tertutup

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Pernyataan Sikap 8 Pimpinan Parpol di DPR Terkait Penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Berita Terkini