Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus UU ITE Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis, Fihiruddin resmi ditahan oleh Polda NTB, pada Jumat (6/1/2023) malam.
Fihiruddin resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya selama kurang lebih lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Dalam penahanan Fihiruddin di Polda NTB, turut memunculkan berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, salah satunya Pemuda Pancasila (PP).
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW PP) Pemuda Pancasila NTB, Eddy Shopiaan menuturkan bahwa pihak Pemuda Pancasila akan siap mengawal Fihiruddin baik dari proses hukum maupun luar sel.
Baca juga: Direktur Logis NTB Fihiruddin Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ITE Besok
Hal ini dikarenakan kekecewaan Pemuda Pancasila yang menyayangkan Fihir harus dipenjara akibat berani bersuara.
“Kami bertanya kepada wakil rakyat, kok bisa memenjarakan rakyat? Rakyat bertanya, malah berujung dipenjara,” kata Eddy di Polda NTB, Jumat (6/1/2023).
Masih dikatakan Eddy, DPW PP NTB telah memberikan surat kepada DRPD Provinsi NTB, terkait jalur alternatif perdamaian yang diminta.
“Kita sudah bersurat kepada DPRD, tetapi diminta untuk menunggu selama 10 hari,” ungkap Eddy.
Baca juga: Pemuda Pancasila Pasang Badan untuk Fihiruddin, Cari Jalan Tengah dengan DPRD NTB
Begitu juga proses yang bergejolak di internal Pemuda Pancasila.
Disampaikan Eddy bahwa DPW PP telah bersurat kepada Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) dan Majelis Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila (MPP PP).
Dan saat menutup pembicaraan, Eddy blak-blakan mengatakan Pemuda Pancasila akan melakukan gerakan secara tiba-tiba, bila tidak ditemui jalur damai untuk menyelesaikan kasus ini.
Untuk diketahui, selain ketua LSM LOGIS NTB, Fihiruddin juga turut menjabat sebagai Sekretaris Wilayah PP NTB.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.