Berita Viral

Video 4 Bersaudara Pamer Bagian Sensitif Diburu Netter, Awas Kecantuan Konten Syur, Ini Pengaruhnya

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warganet tengah memburu link video viral 4 bersaudara pamer bagian sensitif. AWas, jangan sampai kecanduan konten syur, begini pengaruh negatifnya.

Lebih lanjut, Hening mengungkapkan, kecanduan yang menyebabkan terus menerus menonton film porno akan berpengaruh pada sistem saraf di otaknya.

Selain itu, terlalu banyak melihat situs porno berdampak buruk terhadap masalah interaksi sosial di masyarakat.

"Kebanyakan melihat situs porno cenderung menurunkan kreativitas pemikiran, menurunkan keinginan untuk aktivitas di luar ruangan serta berinteraksi dengan lingkungan sosialnya," kata Hening.

Menurut dia, ada dampak buruk bagi anak-anak dan remaja yang sering menonton film porno.

"Bila terjadi pada anak-anak dan remaja, akan meningkatkan pelecehan seksual pada anak usia dini," lanjut dia.

"Selain itu, mereka bisa melakukan perbuatan tidak terpuji kepada teman sepermainannya atau malah menimbulkan pemerkosaan di kalangan pelajar atau malah melakukan hubungan seks pranikah. Ini sangat merugikan sekali," papar Hening.

Jika hal ini terjadi, akan terjadi efek domino terhadap si anak, baik secara psikologis maupun sosial.

Hening mengingatkan, kecanduan menonton film porno dapat menimbulkan stres yang berakhir depresi.

"Dan bila terjadi pada orang dewasa, berdampak juga pada sistem saaraf otaknya dalam berpikir, meningkatkan rasa malas, cenderung tidak kreatif, dan tidak memiliki semangat hidup," kata Hening.

Selain hal tersebut, disebutkan pula bahwa kecanduan menonton film porno dapat membuat seseorang menjadi kecanduan seks.

Sebar Link Bisa Terancam Pidana

Perlu diingat bahwa menyebarkan konten syur bisa dikenai pidana lho.

Kasus video syur seperti itu bisa melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." bunyi dari pasal tersebut.

Sementara ancaman hukuman untuk orang yang melanggar pasal tersebut tertuang pada Pasal 45 UU ITE.

Orang yang melanggar bisa terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Tak hanya itu, pihak tersebut juga bisa terkena denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(TribunLombok/ Tribunnews/ Kompas TV/ Kompas)

Berita Terkini