Berita Viral

Perjalanan Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Hingga Divonis Hukuman Mati

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 13 santrinya. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Oleh karenanya, Herry Wirawan tetap dihukum mati.

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.

Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. 

Oleh karenanya, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).

(Kompas)

Berita Terkini