Sabu 11 Kilogram dan 1.138 Pengedar Narkotika Dibekuk Polda NTB Tahun 2022

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (kiri) bersama Gubernur NTB Zulkifliemansyah (kanan) saat memusnahkan barang bukti sabu di Polda NTB, Jumat (30/12/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengungkapan kasus narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Polda NTB naik signifkan sepanjang 2022.

Lonjakan kasus narkotika mencapai 50 persen atau kurang lebih 400 kasus lebih banyak dibandingkan tahun 2021.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan capaian yang tidak patut dibanggakan.

Bahkan tingginya kasus narkotika di NTB menurutnya sangat menyayat hati.

"Kalau dikatakan capaian kita melampaui tahun lalu, berarti kami berkerja sebagaimana mestinya. Tetapi ini mengingatkan kita untuk lebih berwaspada terhadap bahaya narkotika yang ada di NTB," Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Baca juga: Polda NTB Catat Kasus Kriminal Menurun 18 Persen Sepanjang Tahun 2022

Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, tahun 2021 Polda NTB mengantongi kasus narkotika sebanyak 569 kasus dan 744 tersangka.

Sedangkan tahun 2022, Polda NTB mengamankan kasus narkotika sebanyak 959 kasus dan 1.138 tersangka.

Barang bukti narkotika yang dikumpulkan Polda NTB selama tahun 2022 yakni sabu seberat 11 kilogram, ganja 8,6 kilogram, ekstasi 265 butir, dan miras 11 ribu botol lebih.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto merasa prihatin dengan maraknya peredaran narkoba.

Dia memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk segera memetakan penyebaran narkotika di Provinsi NTB.

"Kasus narkoba ini seperti pohon, ada akar, ada batang, ada ranting, ada daun, ada buah dan ada yang memeliharanya. Saya minta agar Ditresnarkoba Polda NTB beserta jajaran menemukan orang tersebut," tegas Irjen Pol Djoko Poerwanto.

Irjen Pol Djoko Poerwanto juga meminta Ditresnarkoba Polda NTB mampu mengajarkan jajaran Polres dan Polresta dalam menanggulangi dan memutus rantai narkotika dengan cepat.

"Kita punya sepuluh Polres dan Resta. Seharusnya kita bisa menanggulangi narkoba lebih cepat lagi agar tidak semakin memprihatinkan," tandas Irjen Pol Djoko Poerwanto.

(*)

Berita Terkini