Pemilu 2024

KPU Lombok Timur Usul 3 Draf Dapil Pemilu 2024 ke KPU RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Lombok Timur M. Junaidin. Adapun tiga draf Dapil Lombok Timur Pemilu 2024 itu disusun berdasarkan pemerataan kursi Pileg.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur mengusulkan tiga rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 mendatang.

Dari tiga rancangan yang diajukan ke KPU RI, KPU Lombok Timur berupaya untuk melakukan pemerataan kursi Pemilihan Legislastif (Pileg).

Hal ini dilakukan mengingat adanya pemekaran Kecamatan Lenek.

Ketua KPU Lombok Timur M. Junaidin mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Kota Bima Uji Publik 2 Rancangan Dapil dan Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024

"Sebagai bagian dari tahapan pemilu, dan sesuai dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang mengharuskan dapil memiliki kursi tak kurang dari 3 dan tak lebih dari 12 kursi," ucapnya dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (26/12/2022).

Adapun tiga draf Dapil Lombok Timur itu diantaranya draf pertama masih sama dengan dapil yang digunakan pada tahun 2019.

"Pada tahun 2019 kita sudah ada Dapil dengan 5 Dapil gabungan Kecamatan," ungkapnya.

Setelah adanya DAK2 yang memberikan informasi terkait dengan jumlah penduduk per kecamatan.

Sedang rancangan kedua, ada penambahan dari yang hanya 5 Dapil menjadi 6 Dapil.

Yang berubah ada pada beberapa kecamatan saja, seperti di Dapil 2 yang tadinya 5 kecamatan menjadi 4 kecamatan.

Dapil 3, yang tadinya Terara, Montong Gading dengan Sikur, ditarik Kecamatan Sakra Barat menjadi gabungan ke Dapil 3.

Berbeda dengan dua rancangan sebelumnya, rancangan ketiga terdapat 9 Dapil.

"Rohnya sebenarnya dari rancangan ketiga ini adalah semangatnya sama dengan Kecamatan induk dulu, jadi sebelum mekar di Lombok Timur ini ada 10 kecamatan," demikian Junaidin.

(*)

Berita Terkini