Berita NTB

Tuntut Kejelasan Status PPPK, Nasib 507 Guru Honorer di NTB Menunggu Kejelasan

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tuntut Kejelasan Status PPPK, Nasib 507 Guru Honorer di NTB Menunggu Kejelasan - Sejumlah guru honorer di NTB yang pertanyakan status PPPK.

"Tapi rencananya dijadwalkan lagi haru Rabu (7/12) besok. Tapi pada intinya kami ingin pemerintah mengakomodir karena buat apa kami lulus pasing grade kalau status dan penempatan saja belum jelas," katanya.

Pihaknya mempertanyakan sampai mereka digantung statusnya. Sementara usia mereka sudah diatas 40 tahun.

Rata rata mereka sudah mengabdi sebagai guru ada yang 8 tahun bahkan sampai 20 tahun.

Yang membuat mereka sedih, guru lain yang hanya berstatus P2, P3 dan P4 (pelamar umum) berpeluang diangkat hanya melalui obervasi.

"Umur kami sudah diatas 40 tahun. Dan kami sudah mengabi 8-20 tahun. Air mata kami sudah kering, hari kami nyesak melihat P2, P3 bahkan P4 yang hanya melalui observasi akan mendapatkan formasi. Terus bagimana dengan kami yang sudah lulus pasing grade tahun 2021," tanya Guru SMA Swasta di Lombok Barat, Salbiah ditempat yang sama.

Dikatakannya, NTB salah satu daerah yang formasinya lebih besar dari jumlah yang lulus pasing grade.

Sehingga tidak ada alasan Pemda tidak mengangkat mereka.

"Kedua kami mempertanyakan alasan mengapa yang P1 tidak mendapatkan penempatan. Sementara Pemda justru buka formasi P2, P3 bahkan P4 (pelamar umum)," katanya.

Ia heran mengapa Pepmprov NTB tidak bisa seperti Kabupaten Lombok Timur yang hanya mengakomodir P1 sehingga tidak membuka formasi yang lain.

Mereka juga bertanya bagaimana Pemda menindaklanjuti kebijakan pusat yang mengangkat P1 seluruhnya tahun ini.

Masalah kedua yang mereka hadapi saat ini yaitu mereka masih terkendala masuk di akun SSCN ASN yang sudah mereka punyai sebelumnya.

"Kami P1 meminta kejelasan payung hukum yang tertusng dalam Permenpan RB."

"Kami menolak peraturan baru Kemendikbudristekdikti yang digunakan untuk kami yang lulus P1 thun 2021. Angkat dan SK kan kami harga mati," ungkapnya.

Sementara itu Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terpisah mengaku pengangkatan status P3K bagi P1 pasing grade bukan menjadi kewenangan daerah.

Pemprov dan Pemkab Pemkot hanya mungusulkan ke pusat

Halaman
123

Berita Terkini