Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua DPD NasDem Lombok Barat Tarmizi angkat bicara terkait penangkapan kader partainya, Agus Mursalim terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Agus Mursalim merupakan anggota DPRD Lombok Barat fraksi Partai NasDem dari Dapil Narmada-Lingsar.
Tarmizi mengaku saat ini pihaknya masih menganut azas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Agus Mursalim.
Pihaknya menuturkan masih menelusurui validitas informasi khsusunya dari yang bersangkutan.
Baca juga: Polresta Mataram Tangkap Anggota Dewan Lombok Barat yang Hendak Beli Sabu di Kebun
Tarmizi mengaku, sampai dengan saat ini belum bisa bertemu secara langsung dengan Agus Mursalim.
Namun, Tarmizi menyerahkan seluruhnya mekanisme kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk sanksi internal dari partai, pihaknya menyerahkan seutuhnya keputusan tersebut kepada DPP Partai NasDem.
"Kami punya AD/ART yang mengatur untuk itu," jelas Tarmizi saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (5/12/2022).
Tarmizi yang juga anggota DPRD Lombok Barat ini mengaku partainya tidak memberikan toleransi terhadap kader yang tersangkut persoalan hukum.
Apalagi telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Ya kan tahu sendiri, siapapun yang terlibat dalam kaitan dugaan penyalahgunaan narkoba, bukan hanya di NasDem tetapi partai lain juga akan melakukan hal yang sama (pecat)," bebernya.
Ketika disinggung apakah kasus yang menimpa kadernya akan mengganggu konsolidasi NasDem Lobar menyongsong pemilu 2024, Tarmizi buru-buru menepis kabar tersebut.
"Kalau kami sih enggah sampai ke sana mikrinya, bicara masalah ini tentu ada hikmahnya. Yang pasti kita akan menyolidkan konsolidasi dan evaluasi terhadap kader ke depan. Kita fokus melakukan kerja strategis," ungkap Tarmizi.
Anggota Dewan Lombok Barat Tertangkap Beli Sabu ke Bandar di Kota Mataram
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan Agus Mursalim merupakan anggota dewan asal Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Agus tertangkap tangan membeli sabu dari seorang bandar inisial AD (30), Rabu (30/11/2022) lalu.
Mustofa menambahkan, Agus merupakan pengguna sabu tampak dari hasil tes urine.
"Jadi pelaku memang sudah kami tes urine ya. Ya memang positif Amfetamin. Artinya itu jenis sabu-sabu," katanya.
Kasatreskoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, AM diamankan bersama 9 orang lainnya di dua TKP.
Adapun TKP pertama di Lingkungan Kebun Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kemudian, TKP kedua di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca juga: Diduga Pesta Sabu di Tengah Kebun, Sepuluh Terduga Narkoba Diamankan Polresta Mataram
"Total yang kita amankan saat itu ada 10 orang. Kebanyakan pembeli dan penjual ya," kata Yogi.
Selain AM dan AD, 8 terduga lainnya yang ditangkap di antaranya SA (36), AR (20) dan PJ (28) asal Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
M (28) asal Desa Jembatan Kembar Lembar Kabupaten Lombok Barat; SH (26) Kelurahan Sayang sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Berikutnya H (32) Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; A (26) Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; KM (36) Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan 10 terduga pelaku di dua TKP di Mataram di antaranya uang sebesar Rp 2,6 juta dari tangan terduga bandar inisial AD.
Selain itu beberapa alat bukti sabu seberat 3 gram bersama alat hisap dan timbangan digital.
(*)