Cara cek TV dirumah apakah bisa menerima siaran digital atau tidak dan tips memilih STB yang dianjurkan Kominfo.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengganti saluran TV Analog ke TV Digital.
Penghentian siaran TV Analog tahap pertama analog switch off (ASO) telah berlangsung pada Sabtu (30/4/2022).
Untuk penghentian siaran TV analog tahap kedua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Kemudian, tahap ketiga akan dilakukan pada 2 November 2022.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk segera menyiapkan perangkat Set Top Box agar bisa menerima siaran Digital.
Bagi yang sudah menggunakan TV Digital maka tidak perlu membeli Set Top Box.
Bagaimana cara cek TV sudah digital atau belum?
Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Berikut ini cara ceknya, dikutip dari laman Indonesia Baik:
1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/;
2. Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”;
3. Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”;
4. Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya;
5. Jika merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul;