Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus seorang buronan kasus narkoba berinisial IBS (50).
Pria asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ditangkap setelah buron sejak 6 November 2022 lalu.
"Benar IBS yang baru saja diamankan merupakan DPO lantaran pada saat pengungkapan kasus narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (28/11/2022).
Pada saat penggerebekan, IBS kabur meninggalkan barang bukti sabu 27,56 gram.
Baca juga: Seorang ASN di Bima Diciduk Polisi Bersama Ibunya, Diduga Menjadi Bandar Narkoba
Setelah itu, tim memburu IBS hingga akhirnya bisa menangkapnya.
"Upaya itu tentu kami lakukan secara rutin baik melalui penindakan seperti pengungkapan kasus narkoba juga melalui edukasi atau sosialisasi kepada kelompok masyarakat," tegasnya.
IBS kini telah diamankan dengan sangkaan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Terimakasih kepada masyarakat tak henti-hentinya kami sampaikan, karena tanpa dukungan serta kita semua pencegahan dan pemberantasan narkoba tentu tidak dapat kita lakukan dengan baik," tutup Yogi.
(*)