Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (28/11/2022).
Dalam rangka kunjungan kerja tersebut, Burhanuddin menyoroti dua kasus yang mendominasi Kejari Lombok Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis menyampaikan, setiap bulannya sekitar 25 perkara ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Dimana kasus paling menonjol yaitu narkotika 25 persen dan perlindungan anak 15 persen.
Atas hal tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Kepala Seksi Intelijen untuk menjadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
Baca juga: Dilapor ke Kejati NTB, Sekwan Kabupaten Bima Bantah Anggaran Sewa Rumah Dewan Dikorupsi
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan pendekatan di masyarakat.
Seperti dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam rangka penegakan hukum.
Hal tersebut guna melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur.
“Penyuluhan dan penerangan hukum di Lombok Timur diharapkan berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir tindak pidana dimaksud," katanya.
Semua pihak harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
(*)