Berita Bima

Kasus Korupsi Saprodi: Penyidik Polres Bima Mengecek Ulang Barang Bukti

Penulis: Atina
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Bima masih dalam tahap persiapan untuk melimpahkan berkas kasus korupsi Saprodi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Meski telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, tapi hingga saat ini berkas kasus korupsi Saprodi tak kunjung dilimpahkan oleh penyidik Polres Bima.

Penyidik Polres Bima mengaku saat ini masih dalam tahap persiapan pelimpahan.

Baca juga: Dua Bulan Berkas Korupsi Saprodi Nganggur di Kejari, Kasi Intel: Masih Diteliti

"Sudah ada dari kemarin BB ( barang bukti) berupa dokumen-dokumen. Sekarang ini kami lagi tahap lengkapi dan cek ulang," jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan anggaran Rp 14,5 miliar ini.

Pertama, MT, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bima, M mantan Kabid Holtikultura dan NMY yang merupakan kepala seksi pada dinas yang sama.

Masdidin mengatakan, pengecekan ulang barang bukti dilakukan penyidik untuk kelancaran proses pelimpahan tersangka. Maksudnya agar tidak ada lagi hambatan saat rangkaian hukum tersebut dilakukan.

"Karena kita gak mau saat pelimpahan nanti ada kendala yang memperlambat pelimpahan. Makanya BB harus dikroscek dulu," tegasnya.

Mengacu pada perkembangan kasus saat ini, Masdidin mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hanya soal kepastian waktu masih dikoordinasikan dengan Kejari Bima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mataram.

"Pokonya akan kami tuntaskan pelimpahan kasus ini sebelum akhir tahun 2022. Pasti kami informasikan kepada teman-teman wartawan jadwal itu," ujarnya.

Dalam proses pelimpahan nanti, kata Masdidin, tiga tersangka dipastikan kooperatif.

Hal itu merujuk sikap mereka pada rangkaian proses hukum, ketika tahap penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

"Pasti mereka kooperatif kok, kita lihat saja nanti gimana prosesnya," ungkapnya.

Namun jika mereka mangkir dari panggilan penyidik, lanjutnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) akan dijemput paksa di tempatnya masing-masing.

Alternatif ini ditempuh, jika semua panggilan polisi tak mendapat respons positif dari tiga tersangka.

"SOP-nya begitu, kalaupun mereka mangkir," tandas Masdidin.

Diberitakan sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru ini digelontorkan sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2015-2016 lalu.

Proyek dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu mulai dilidik polisi pada tahun 2018 silam.

Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan status ke tahap penyidikan.

Penyidik telah mengumpulkan bukti serta memeriksa ratusan orang petani sebagai saksi.

Hingga akhirnya tiga pejabat di Dispertanbun Bima ditetapkan jadi tersangka.Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016, menyeret tiga tersangka.

Proyek pengadaan dengan total nilai Rp 14.5 miliar ini tahun anggaran 2015-2016, dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Status ini naik ke status penyidikan pada tahun 2019.

Dalam program cetak sawah baru tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.

Sementara dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000. (*)

Berita Terkini