Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengacara senior Sirra Prayuna mengomentari kasus DPRD Nusa Tenggara Barat versus Direktur Lombok Global Institut (Logis) Fihiruddin.
Mantan pengacara Ahok itu berpendapat, seharusnya DPRD NTB berterimakasih kepada Fihiruddin karena bertanya apakah ada oknum dewan ditangkap lantaran konsumsi narkoba.
Baca juga: Ketua DPRD NTB Resmi Laporkan Fihiruddin ke Polda NTB Atas Dugaan Kasus UU ITE
Bukan justru DPRD NTB melaporkan Fihiruddin dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Seharusnya DPRD NTB berterimakasih kepada Fihir yang memiliki kepedulian terhadap lembaga. Kalau ada yang kurang dalam kinerja atau perilaku, maka semua warga Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan," kata Sirra Prayuna, Selasa (1/11/2022).
Dia mengatakan, sikap dewan yang melaporkan aktivis Logis tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga.
"Kalau cara kriminalisasi warga dilakukan, maka siapa lagi yang memiliki kewajiban mengingatkan," ujarnya.
Dia meminta DPRD NTB menjawab pertanyaan Fihiruddin dengan melakukan tes urine.
"Saya sangat menyayangkan sikap DPRD. Seharusnya kalau ada dugaan kepada mereka, uji publik aja dengan cara berani tes urine," katanya.
DPRD, kata Sirra, sering mengkritisi kinerja pemerintah maupun rekan kerja. Namun sangat aneh jika dikritik justru melancarkan perlawanan hukum.
"DPRD kan sering kritik pemerintah. Sering kritik mitra kerja, masak kalau dia dikritik terus melakukan cara kriminalisasi," ujarnya.
Dia menegaskan. DPRD bukan lembaga superbody yang tidak dapat dikritik. Bahkan lembaga negara pun sering mendapatkan kritik warga negara.
"DPRD ini bukan lembaga superbody. Orang setiap hari ada demo di kementerian, lembaga negara enggak ada kriminalisasi," tegasnya.
Sirra mengatakan siap membantu Fihiruddin secara probono alias gratis, jika kasus tersebut diproses hingga pengadilan.
"Saya akan siap bantu Fihir itu kalau dia butuh bantuan. Meskipun tidak secara langsung, saya siap memberikan legal hukum," katanya.