Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bima mengaku telah mengetahui satu kadernya inisial BO terjerat kasus korupsi.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima, H Dahlan M Noer yang juga Wakil Bupati Bima membenarkan kader partainya terjerat kasus korupsi dana PKBM.
Dalam wawancara melalui pesan singkat WhatsApp, pria yang akrab disapa Babe ini menyatakan, jika BO masih menjadi bagian dari partai berlambang kepala Garuda ini.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bima Tersangka Korupsi Dana PKBM Terancam Penjara Seumur Hidup
"Saudara BO (menyebut nama lengkap) masih anggota Gerindra dan masih anggota dewan," jawabnya saat dikonfirmasi TribunLombok.com.
Tidak hanya menyatakan BO masih sebagai anggota aktif Partai Gerindra, Babe juga mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pendampingan hukum untuk BO.
"Sebagai kader yang baik, akan ada pendampingan hukum dari Partai Gerindra," katanya.
Sedangkan untuk kejelasan status BO lanjut Babe, jika sudah masuk tahap persidangan baru kemudian DPC menyerahkan ke tingkat DPD untuk ditindaklanjuti.
Tindaklanjut di sini, berupa usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi BO.
"Kalau dari DPC menunggu masa persidangan, baru kami usulkan PAW ke DPD," pungkasnya.
BO merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gerindra.
Ia terjerat dugaan kasus korupsi atas dana pendidikan non formal PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
PKBM Karoko Mas tersebut dimiliki dan dikelola BO untuk pengentasan buta huruf.
Sayangnya, terendus praktik yang merugikan negara karena BO yang ini sudah ditahan ini diduga melaporkan data siswa atau warga belajar fiktif.
Akibat data fiktif tersebut, maka SPj dan laporan penggunaan uang yang diguyur APBN selama 3 tahun yakni 2017, 2018 dan 2019 juga fiktif.
Total APBN selama 3 tahun yang dikucurkan untuk PKBM Karoko Mas tersebut Rp 1,14 miliar.
Berkat dugaan korupsi, hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 862 juta.
Baca juga: FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta
Kini BO telah ditahan di Lapas Kelas 2A Mataram selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Penahanan BO diwarnai aksi blokade jalan di perbatasan Kecamatan Ambalawi dan Wera, tepatnya di Desa Mawu.
Pendukung dan keluarga BO menuntut agar BO dibebaskan baru blokade jalan dibuka.
Puluhan pohon ditebang, batu dan bale-bale disimpan ke tengah jalan, untuk memblokade.
Jalan satu-satunya yang menghubungkan Wera - Ambalawi tersebut baru bisa diakses setelah dibuka paksa polisi pada tengah malam.
(*)