Pelanggar Cuma Bisa Disanksi Teguran
Contoh penerapan larangan tilang manual di Lombok Utara yakni dengan memberi sanksi teguran pada pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Iptu Asri Putra Bahari menyampaikan teguran ini sebagai penegakan hukum humanis.
Baca juga: Belum Memiliki Kamare ETLE, Polres Lombok Barat Utamakan Edukasi Pelanggar
"Di samping itu juga kita berikan helm gratis apabila ditemukan masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas," terangnya terpisah.
Asri menjelaskan, pencegahan pelanggaran lalu lintas diperkuat.
"Khususnya dilokasi yang terdapat gangguan lalu lintas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif," urainya.
Penindakan pelanggaran tidak menggunakan lagi tilang secara manual.
Sanksi pelanggaran berupa peneguran secara simpatik dengan patroli humanis mengingatkan pengguna jalan tentang kesalahannya.
"Kemudian memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan.
Penerapan ini dapat maksimal, kata dia, sebab blanko tilang manual sudah ditarik Polda NTB.
Baca juga: E-Tilang Hanya Bisa Diterapkan di Kota Mataram, Dirlantas Polda NTB: Akan Kami Tambah di Tahun 2023
Kamera ETLE juga masih belum ada di Lombok Barat.
"Kamera ETLE kita masih belum ada, masih nol," ujar Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman, Rabu (26/10/2022).
Sehingga saat ini pihaknya lebih memprioritaskan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.
"Sementara kita hanya memberikan peneguran, diingatkan serta edukasi tertib berlalu lintas," lanjut Iptu Agus.
Sementara Kasat Lantas Polres Dompu AKP Hermansyah menjelaskan, pelaksanaan ETLE tidak bisa diterapkan di wilayah hukumnya karena sarana kamera belum tersedia.