Kasus Narkoba NTB

Polda NTB Amankan 13 Tersangka Kasus Narkotika Bulan Oktober dan 66 Gram Sabu

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda NTB Amankan 13 Tersangka Kasus Narkotika Bulan Oktober dan 66 Gram Sabu - Konferensi pers 6 kasus narkotika di wilayah hukum Polda NTB, dengan barang bukti 66 gram netto sabu serta uang tunai Rp 21 juta, di Polda NTB, Rabu (26/10/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mengumpulkan enam kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya selama bulan Oktober 2022.

Dari enam kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil dikumpulkan, dan sejumlah barang bukti sabu sebanyak total 66 gram netto serta uang tunai sebanyak Rp21 juta.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, di Command Center Polda NTB, Rabu (26/10/2022).

Deddy menjelaskan 5 kasus di antaranya merupakan kasus terjadi di Kota Mataram, sedangkan 1 kasus lainnya berasal dari Kota Bima. 

Baca juga: Spanduk "Save DPRD NTB dari Narkoba" Bertebaran, Warga: Bagus Saling Mengingatkan

Lebih lanjut, 13 tersangka diamankan Dit Resnarkoba Polda NTB dalam 6 kasus yang telah mereka bekukan.

Dengan rincian 10 orang pria dengan dua di antaranya residivis. Sedangkan tiga orang lainnya adalah wanita.

Deddy menyampaikan seluruh tersangka maupun kasus yang dikumpulkan berasal dari jaringan yang berbeda-beda.

Baca juga: Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Ambil Barang Bukti 5 Kg Sabu untuk Dijual Lagi

"Kami sudah telusuri, asal barang mereka berasal dari pemain yang berbeda-beda," ucapnya.

Hal tersebut diperkuat oleh Deddy menggunakan pemetaan yang telah Dit Resnarkoba Polda NTB lakukan.

"Kami sudah cocokan dengan pemetaan kami. Dan semuanya berbeda," ucap Deddy.

Deddy dan Artanto pun menutup konferensi pers dengan menyampaikan 13 tersangka akan dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 tentang Narkotika, dengan maksimal ancaman hukuman 20 tahun penjara.

  
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini