Warga Paok Motong Somasi Gubernur NTB, Buntut Penolakan Pembangunan KIHT Lombok Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasa pembangunan KIHT di pasar lama Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polemik Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur terus berlanjut.

Warga Paokmotong, Kecamatan Masbagik yang tergabung dalam Forum Masyarakat Paok Motong Menolak KIHT (FMPMK) layangkan surat somasi yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.

Hal ini dilakukan kerena menurut FMPMK, sejak awal rencana pembangunan KIHT sudah banyak menyalahi prosedur.

Koordinator Umum FMPMK Hamdan dalam surat somasinya pertanggal 21 Oktober 2022 mejelaskan, sebelum pembangunan KIHT Dinas Pertanian dan Perkebunan sudah melalukan sosialisasi kepada masyarkat. Masyarakat kala itu banyak menolak.

"Kami juga sudah melakukan permintaan hearing kepada DPRD Lombok Timur, dan membawa lampiran tanda tangan puluhan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar pembangunan KIHT," ucapnya dikonfirmasi TribunLbok.com, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Polemik Pembangunan KIHT di Lombok Timur, Merugi Atau Tidak? Begini Penjelasan Sekdis Perindustrian

Setelah dilayangkan permintaan hearing, tanggal 12 Oktober 2022 DPRD Lombok Timur menyetujuinya dan hearingpun dilakukan.

Dihadiri sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar pembangunan KIHT. Segala bentuk aspirasi sudah disampaikan.

Masyarkat juga sudah mengadakan aksi damai di Lokasi pembangunan KIHT, dengan menghadirkan ratusan warga sekitar pembangunan proyek ini.

"Kami telah menunggu keputusan bupati dan juga gubernur dengan sabar, akan tetapi sampai saat ini belum ada respons, bahkan pembangunan KIHT semakin pesat, tanpa menggubris sedikit pun aspirasi warga Paokmotong," ujarnya.

Hamdan selaku kordinator mewakili warga terdampak pembangunan KIHT melayangkan somasi kepada Gubernur NTB.

Dalam surat tersebut DPRD Lombok Timur diminta menindak lanjuti keputusan bersama saat hearing beberapa waktu yang lalu.

Mendesak Bupati Lombok Timur, Gubernur NTB, DPRD Provinsi NTB, menghentikan pembangunan KIHT dengan Surat Keputusan (SK) resmi. Selambat-lambatnya 26 Oktober 2022 mendatang.

"Jika somasi kami ini tidak digubris maka kami akan aksi damai besar-besaran, melibatkan ribuan warga Paok Motong," tagasnya

Tak hanya itu, pihaknya akan melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Karena pembagunan KIHT dinilai telah melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya UU Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Lombok Timur 2012 - 2032.

(*)

Berita Terkini