Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - MS (46) warga Dusun Pamunga, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa kini harus berada dalam penahanan Polisi.
MS ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pada Senin (17/10/2022), polisi berhasil meringkus terduga pelaku yang kala itu sedang mengemudikan dam truk di Jalan Lintas Sumbawa-Bima.
Lokasi ini berada persis di depan Mako Polsek Lape.
Baca juga: Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Ambil Barang Bukti 5 Kg Sabu untuk Dijual Lagi
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi, bersama Tim Opsnal Resnarkoba.
Sebelumnya saat digeledah, Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 poket sabu dengan bruto 0,36 gram.
Ada juga 1 klip kosong, 1 hp nokia senter warna biru, dan 1 kotak korek kayu.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Lombok Timur Simpan Sabu di Kotak Permen dan Rokok
"Terduga pelaku diamankan ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", ujar Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi Tribunlombok.com, Rabu (19/10/2022).
Terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)