Berita Politik NTB

Somasi Tidak Digubris, DPRD NTB Bakal Laporkan Fihiruddin ke Polda

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Somasi Tidak Digubris, DPRD NTB Bakal Laporkan Fihiruddin ke Polda - Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda.

Surat Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan statemen yang dilontarkan oleh Direktur Logis NTB, M Fihiruddin, pada ruang publik grup Whatsapp (WA) POJOK NTB tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 11.33 WITA yang isinya.

“Meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Isvie Rupaeda, terkait ada kabar angin yang masuk ke pihaknya (M Fihiruddin, red), kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD Provinsi Kunker ke Jakarta."

"Ada 3 orang diduga oknum anggota DPRD Provjnsi NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus 150 juta/orang."

"Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang itu dari partai berazas nasionalis religius dan 1 orang berazas nasionalis. Gawat mental kita”.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa Kami sangat menyesalkan statemen saudara disampaikan keruang publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau recheck berita tersebut."

"Yang belum tentu mengandung nilai kebenaran, valid dan reliable,” tegas Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, dalam surat somasinya.

Pimpinan Dewan juga menegaskan seharusnya ha-hal yang dapat merusak citra dan marwah lembaga DPRD Provinsi NTB disampaikan secara langsung dan tertutup kepada pihak pimpinan untuk melakukan klarifikasi dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan praduga tidak bersalah.

“Dampak dari statemen tersebut yang tidak mengandung kebenaran dan kemudian telah dipublish ke publik telah menimbulkan penilaian yang buruk kepada institusi DPRD Provinsi NTB dan menimbulkan gejolak di internal anggota DPRD Provinsi NTB karena merusak nama baik anggota DPRD Provinsi NTB,” kata Isvie lagi.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, pimpinan dewan memutuskan memberikan somasi kepada M Fihiruddin, yang berisikan meminta kepada M Fuhiruddin untuk melakukan klarifikasi dan membuktikan statemen yang disampaikannya di depan publik paling lambat 2x24 jam sejak tanggal somasi ini disampaikan.

“Menyampaikan permohonan maaf kepada kami melalui massmedia/surat kabar umum selama 7 (tujuh) hari berturut turut tentang apa yang saudara sampaikan adalah tidak benar,” kata Baiq Isvie.

Pimpinan Dewan juga menegaskan jika Somasi ini tidak mendapat tanggapan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Logis NTB, M Fihiruddin, mengaku telah secara resmi menerima surat somasi dari Pimpinan DPRD NTB pada Sabtu 15 Oktober 2022.

“Saya sudah terima surat somasi tersebut. Saya santai saja. Ngapain saya urus (Somasi DPRD NTB)."

"Saya atas nama pribadi, saya terima kabar burung dan saya pertanyakan di ruang publik, dan tetap saya mengacu kepada azaz praduga tak bersalah," tegas Fihir kepada sejumlah wartawan.

Pria yang populer dengan julukan Bibit Unggul NTB ini menyatakan, pihaknya tidak pernah menyebut nama oknum maupun partainya, saat menanyakan kabar burung itu di grup WA.

Halaman
123

Berita Terkini