Berita Bima

Guru Honorer KII Sekolah Swasta di Kota Bima Mengadu ke Dewan, Protes Nama Tak Masuk Database

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Bima, bersama guru K II sekolah swasta.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Guru honorer Kategori II (K II) sekolah swasta di Kota Bima mendatangi wakil rakyat menyampaikan keluhan.

Puluhan guru honorer K II ini tiba di kantor DPRD Kota Bima, Senin (17/10/2022) pagi untuk bertemu dengan Komisi I.

Setelah menunggu satu jam, akhirnya para guru ini ditemui Ketua dan anggota Komisi 1 di ruang rapat Banggar.

Baca juga: Sejak 2021 Ratusan Guru ASN Terpencil di Bima Belum Terima Tunjangan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), para guru mengungkap nasib mereka yang tidak terakomodir dalam database Kementerian.

"Ada 43 orang guru K II seperti kami ini, yang tidak bisa diinput datanya," ungkap seorang perwakilan guru, Roma Irama.

Pihaknya sudah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima agar memperjuangkan nasib mereka.

Namun hingga pertemuan dengan anggota dewan ini, belum ada pertanda titik terang.

Baca juga: Pelamar Prioritas Rekrutmen PPPK 2022 Guru: Honorer Eks KII, Non ASN, hingga Lulusan PPG

"Semoga dalam pertemuan ini, ada jawaban dan kami bisa diinput," pinta Roma Irama.

Hal senada juga disampaikan guru lain, Nunung yang menyatakan kenapa mereka tidak bisa bernasib sama dengan dengan KII lain.

"Kenapa guru K II lain bisa, kami tidak," ujarnya.

Nunung juga mengungkap, guru-guru K II di TK dan PAUD bahkan sudah ada yang mengabdi puluhan tahun.

"Ada 3 orang yang sudah mau pensiun, saking lamanya mengabdi tapi tak kunjung didata," ungkap Nunung.

Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid dalam RDP menjelaskan perintah pendataan tenaga K2 dan Non K2 dikeluarkan oleh Kementerian.

Namun yang diminta untuk didata tersebut, adalah tenaga K II dan Non K II yang mengabdi di instansi pemerintah.

"Sedangkan temen-temen ini, bertugas dan mengabdi di instansi atau sekolah swasta. Jelas tidak bisa masu dalam input tersebut," jelasnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Guru Profesional yang Dibuka hingga 26 September 2022

Meski demikian lanjutnya, guru-guru K II yang bertugas di sekolah swasta ini mendapatkan surat penugasan dari Dikbud Kota Bima dan digaji dari APBD Kota Bima.

Pemerintah Kota Bima pun kata Wahid, telah menggelar rapat bersama Sekda Kota Bima untuk membahas hal ini.

"Hasilnya, bisa diinput," kata Wahid yang disambut sorak puluhan guru.

Menurut Wahid, karena ditugaskan oleh Dikbud dan digaji oleh APBD Kota Bima maka yang membuka akun adalah pihak Dikbud, untuk kemudian diteruskan ke Kementerian.

"Karena waktu mepet, jadi segera dilakukan, dilengkapi semua berkasnya," pungkas Wahid.

(*)

Berita Terkini