Sirkuit Motocross 459 Lantan Dipasangi Plang Perusahaan Kopi, Warga Ramai-ramai Mencabut

Penulis: Sinto
Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pencabutan paksa plang PT Trisno kenangan di lahan Sirkuit Motocross 459 Lantan oleh masyarakat Desa Lantan, Jumat (7/10/2022).

Dikatakan, luas lahan HGU yang sempat di kelola oleh PT tersebut mencapai 355 hektare,

Sebanyak 200 hektare di Desa Lantan dan 155 hektare di Desa Karang Sidemen.

Erwandi berharap kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah segera melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan.

Karena masyarakat belum paham terkait hasil putusan dan butuh sosialisasi.

"Masyarakat kami tidak begitu paham tentang aturan, dan putusan untuk dilakukan sosialisasi," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini