Berita Bima

Tak Masuk Database BKN, Nakes Sukarela di Kabupaten Bima Geruduk Kantor Bupati

Penulis: Atina
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demonstrasi yang digelar Nakes sukarela di depan kantor Bupati Bima, Kamis 6 Oktober 2022. Mereka menuntut SK agar bisa mendaftar seleksi PPPK 2022.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Setelah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Bima melayangkan protes, kini giliran Nakes di Kabupaten Bima yang turun ke jalan, Kamis (6/10/2022).

Nakes ini mendatangi Kantor Bupati Bima untuk menuntut agar nama mereka masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Tidak adanya slip gaji yang bersumber APBD membuat para Nakes sukarela ini tidak bisa memiliki akun sendiri untuk masuk dalam database BKN.

Baca juga: Cara Daftar ASN PPPK 2022: Login sscasn.bkn.go.id, Siapkan Syarat Dokumen

Koordinator Lapangan, Indra dalam orasinya meminta Pemerintah Kabupaten Bima segera mengeluarkan SK bagi Nakes yang belum memiliki SK sebagai persyaratan pendaftaran dalam perekrutan PPPK dan ASN.

"Kehadiran kami meminta Pemda Bima untuk segera verifikasi dan validasi semua berkas yang sudah masuk di BKD," Kata dia.

Masa aksi juga meminta tenaga sukarela digaji oleh pemerintah daerah menggunakan APBD.

Sekaligus meminta evaluasi beberapa camat dan beberapa pimpinan fasilitas kesehatan yang melakukan intimidasi pada Nakes yang melibatkan diri dalam unjuk rasa.

Indra menguraikan, UU tenaga kerja mengatur setiap orang yang bekerja harus diupah.

Ia pun membandingkan posisi Nakes sukarela dengan cleaning service yang saat ini dikontrak dan digaji hingga Rp 800 ribu di setiap Puskesmas.

"Kami berada paling terdepan saat covid, tapi kami yang tidak dihargai, tidak diberikan gaji," ujarnya dengan nada lantang.

Menanggapi tuntutan para Nakes ini, Wakil Bupati Bima H. Dahlan M Noer berkomitmen, tetap menindaklanjuti semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nasib para Nakes.

"Kita akan proses dan usahakan untuk memperjuangkan nasib para Nakes, tentunya berdasarkan regulasi dan UU yang berlaku," kata Dahlan.

Baca juga: Nakes Sukarela di Kota Bima Geruduk Kantor Pemerintah: Protes Data BKN, Tuntut Kejelasan Status

Terkait tuntutan Nakes yang meminta tenaga sukarela untuk digaji menggunakan APBD, Dahlan mengungkap keterbatasan keuangan daerah.

Ia mengakui, hal itu menjadi kendala besar karena Kabupaten Bima itu masuk dalam daerah minus.

"Harus diakui daerah kita ini, daerah minus bukan surplus yang keuangannya hanya bergantung dari pemerintah pusat tidak memiliki PAD yang bisa menunjang kebutuhan daerah," jelas Dahlan.

Diakhir tanggapannya, politisi Gerindra ini menyatakan keseriusannya untuk mencari solusi terkait tuntutan Nakes tersebut.

(*)

Berita Terkini