Dua Lembaga Pemerhati Lingkungan Laporkan Pengusaha Tambang Ilegal ke Polda NTB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Rinjani Poundation, Zainul Muttaqin didampingi Sekretaris LK2T, Wahyudi melaporkan pengusaha tambang ilegal ke Polda NTB, Kamis (6/10/2022)

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dua lembaga pemerhati lingkungan melaporkan pengusaha tambang ilegal yang ada di Kabupaten Lombok Timur.

Kedua lembaga ini masing-masing adalah Rinjani Foundation (RF) dan Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T).

Kepada TribunLombok.com, Kamis (6/10/2022), Ketua Rinjani Foundation, Zainul Muttaqin mengungkapkan dasar laporannya.

"Dasar pelaporan kami ke Polda NTB, bukan ijin tambang, tetapi karena banyaknya sarana dan prasarana yang dilalui justru rusak parah," ucapnya.

Lebih-lebih, kerusakan yang disebabkan kendaraan berat yang melintasi sepanjang jalan Kabupaten hingga Provinsi sudah di komunikasikan sebelumnya dengan pemilik tambang.

"Kami sudah ingatkan ke pemilik tambang, bahwa ada banyak steakholder yang dirugikan oleh aktifitas tambangnya, terutama kerusakan jalan dan irigasi," kata Zainul.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Sikapi Bahaya Pencemaran Tambang Pasir Bagi Pertanian

Bahkan lanjut Zainul yg di dampingi Sekretaris LK2T, Wahyudi, pihaaknya sudah seringkali musyawarah dan mufakat, tetapi setiap perjanjian dan hasil musyawarah selalu diingkari oleh penambang illegal ini.

Dan juga dalam setiap musyawarah, pengusaha ilegal tersebut mengakui bahwa sarana dan prasarana yang rusak itu akibat dari aktifitas tambangnya, sehingga ada kesanggupan untuk memperbaiki.

"Tetapi kenyataannya, sampai sekarang itu hanya sekedar angin surga saja yang diberikan kepada masyarakat sekitar yang merasakan imbas dari aktivitas ilegalnya tersebut," tegasya.

Lebih Jauh dijelaskan Zainul, karena persoalan ini sudah tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, pihaknya menempuh jalur hukum agar masyarakat yang merasakan dampak terakomodir hak-haknya.

Prinsipnya, Sambung dia, jangan hanya kepentingan dan keuntungan seseorang yang melakukan aktifitas tambang secara legal, banyak pihak yang dirugikan.

"Kalau laporan kami tidak ditanggapi, karena suatu persekongkolan rahasia, ada banyak lembaga yang siap turun ke jalan," pungkasnya.

(*)

Berita Terkini