RSUD Provinsi NTB

Wakil Direktur Pelayanan RSUD NTB Mengambil Sumpah 66 Orang Pemegang Berkas Rekam Medis

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Pelayanan RSUD NTB Mengambil Sumpah 66 Orang Pemegang Berkas Rekam Medis - Pengambilan sumpah dan janji 66 pemegang berkas rekam medis di Aula Grha Gemilang RSUD NTB.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB Bidang Pelayanan dr Hj Qomarul Islamiyati, mengambil sumpah dan janji pemegang berkas rekam medis.

Total sebanyak 66 orang diambil sumpah dan janjinya bertempat di Aula Grha Gemilang RSUD NTB, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen RSUD Provinsi NTB dalam melindungi kerahasiaan pasien terkait informasi rekam medis.

Hal tersebut juga merujuk kepada amanat PMK 269 Tahun 2008.

Baca juga: RSUD Provinsi NTB Gencar Lakukan Studi Tiru ke Sejumlah Rumah Sakit Terbaik di Indonesia

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Pelayanan dan dua orang petugas Rohaniawan dari Kementerian Agama Kota Mataram.

RSUD Gelar Pelatihan dan Sertifikasi K3RS

Di agenda sebelumnya, RSUD Provinsi NTB bekerjasama dengan PT Wina Karya Mulia Rojo Safety (Management and Safety Consulting) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi K3RS “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit”, pada Selasa (27/9/2022).

Acara ini dibuka langsung oleh dr Hj Suciati selaku Wakil direktur SDM dan Diklat, Pelaksanaan Pelatihan dan sertifikasi K3RS ini tanggal 27 - 30 September 2022 bertempat di Aula Prof dr Soewignyo lt 4 RSUD Provinsi NTB.

Total yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3RS berjumlah 19 peserta.

Peserta yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3RS ini tidak hanya wilayah NTB saja, ada juga beberapa dari luar daerah.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.

Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

K3 bertujuan mencegah, mengurangi risiko kecelakaan kerja (zero accident).

Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan.

Halaman
12

Berita Terkini