TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo minta maaf kepada ayah dan ibu Brigadir J. Dia juga menegaskan, istrinya Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa.
Ferdy Sambo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia Majelis Hakim,” kata tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Pakar Hukum Sarankan Publik Tidak Boleh Lengah Memantau Jalannya Sidang Ferdy Sambo
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis. Menurut Ferdy Sambo, dia menyesal telah membunuh ajudannya Brigadir J.
“Saya menyesal sangat emosional saat itu,” kata Ferdy Sambo melalui Arman.
Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan itu dia lakukan karena kecintaan kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Ditegaskannya, Putri tidak terlibat dan dan tidak melakukan apa-apa. “Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.
Sambo pun menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J, khususnya orangtua korban.
“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban,” kata Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.
“Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa,” demikian Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah melimpahkan Ferdy Sambo dan istrinya ke kejaksaan. Sambo dan Putri serta tersangka lain akan segera menjalani persidangan.
Selain Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.
Para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minta Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Menyesal Sangat Emosional Saat Itu