Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus pencurian yang terjadi di SDN 1 Sakra Selatan, Lombok Timur mulai menemui titik terang.
Satuan Reskrim Polres Lombok Timur sudah mengamankan tersangka pelaku yang masih di bawah umur serta penadahnya.
Baca juga: Polres Lombok Timur Tangani 33 Kasus Narkoba Sejak Januari 2022
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Lombok Timur, Iptu M. Fajri melalui Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Ousmen, Jumat (30/9/2022).
"Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang warga berinisial F di rumahnya yang ada di Dusun Montong Tangi Bat, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur," kata Nikolas.
Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Timur pada Rabu 28 September 2022 bersama dengan barang bukti yang ditemukan di kediamannya.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terduga penadah ini kita amankan," ujarnya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana.
Lebih lanjut Nikolas Ousman, penadah akan ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka yang statusnya masih mahasiswa saat ini akan ditempatkan di rumah tahanan Polres Lombok Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 September 2022 sampai 18 Oktober 2022 mendatang," katanya.
Selain penadah ini, Sat Reskrim Polres Lombok Timur juga mengamankan seorang tersangka pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku berumur 15 tahun, kini duduk di kelas 2 SMP.
"Bersama penadah ini kami juga mengamankan pelaku. Saat ini pelaku ditangani oleh PPA untuk penyelidikan lebih lanjut," demikian Ousman. (*)