TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi memastikan bakal segera memanggil Rizky Billar.
Hal itu merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Lesti Kejora.
Lesti Kejora melaporkan Rizky BIllar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut Lesti buat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
"Ya (pasti dipanggil).
Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, Nurma belum bisa memastikan waktu pemanggilan Billar.
Ia beralasan pihaknya masih mendalami laporan Lesti.
"Untuk penjadwalan, nanti. Jelas kami akan layangkan surat.
Nanti saksi yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil juga," lanjut Nurma.
Sementara, menurut Nurma, Lesti Kejora telah menjalani pemeriksaan guna pembuatan visum et repertum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," tutur Nurma.
Baca juga: Kronologi Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Sang Penyanyi Sempat Jalani Visum
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar seperti dikutip dari Kompas.
Nurma menambahkan, Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.