Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria di Mataram nekat berbelanja menggunakan uang palsu.
Tersangka yang diketahui berinisial MSS (25) ini, menggunakan uang palsu ketika membeli velg motor dari korbannya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, MSS menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 23 lembar untuk membeli velg motor dagangan korbannya.
Kemudian berbekal uang itu, ia lantas mencari korban melalui jejaring Facebook.
Baca juga: Enam Orang Pembuat Uang Palsu di Lombok Ditahan, Satu di Antaranya Jadi Dukun Pengganda Uang
Setelah terjadi tawar menawar dengan korban, pelaku akhirnya melakukan transaksi pada 6 September 2022 pukul 20. 38 WITA lalu, di Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Tanpa banyak basa-basi usai membayar korban FI (32) asal Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat sebanyak Rp1,1 juta menggunakan uang palsu, MSS langsung putar balik untuk meninggalkan lokasi TKP.
Setalah korban pulang dan menghitung kembali uang dari MSS tersebut, ternyata uang yang diberikan oleh pelaku terasa beda dengan uang asli.
"Jadi setelah curiga itu uang palsu. Korban melapor ke kami. Kemudian kami cek uang itu ternyata memang palsu," kata Kadek, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Pengakuan Pembuat Uang Palsu di Lombok: Uang Ini untuk Dibakar, Setelah 3 Hari akan Jadi Asli
Menurut keterangan pelaku, MSS mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu itu dari rekannya dari Kabupaten Jember yang bekerja di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Rekan pelaku ternyata sengaja menggunakan uang palsu itu demi membeli kebutuhan sehari-hari di Jawa Timur.
"Dia sadar dan sudah tahu kalau uang itu memang palsu," kata Kadek.
Usai mendapat laporan, MSS diamankan oleh Tim Puma Polresta Mataram di kediamannya tanpa perlawanan.
Kini pelaku mendekam beserta barang bukti berupa dua handphone merek Redmi tipe note 9 dan merk Nokia.
Selain itu, polisi juga amankan 23 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Pelaku kini terancam pasal 36 ayat (2) dan atau pasal 36 ayat (3) tentang mata uang.
Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar, pungkas Kadek.
(*)