Berita Politik NTB

Jalaluddin Gugat DPW Berkarya NTB, Pemprov NTB hingga KPU NTB ke PN Mataram, Ini Alasannya

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalaluddin Gugat DPW Berkarya NTB, Pemprov NTB hingga KPU NTB ke PN Mataram, Ini Alasannya - Kuasa hukum Jalaluddin yakni Burhanuddin dan Achmad Ernandy kepada awak media, di Mataram, Senin (26/9/2022).

Laporan Wartarab TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Berkarya, Jalaluddin telah mendaftarkan sengketa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Gugatan yang dilayangkan Jalaluddin telah terdaftar di PN Mataram tertanggal 20 September 2022.

Ada tiga pihak yang digugat yakni, DPW Partai Berkarya NTB, KPU Provinsi NTB dan Pemprov NTB.

“Tiga pihak ini kita gugat karena melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Jalaluddin, melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin kepada awak media, di Mataram, Senin (26/9/2022).

Baca juga: 3 Anggota DPRD NTB Pergantian Antar Waktu Resmi Dilantik: Politisi PKB, PAN, dan Partai Berkarya

Menurutnya, semestinya KPU NTB dan Pemprov NTB untuk tidak melanjutkan proses usulan PAW yang diajukan DPW Partai Berkarya NTB ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Pasalnya, pihaknya sedang melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan hukum kepada Mahkamah Partai.

Kemudian, tertanggal 20 Juni 2022 hasil sidang Mahkamah Partai telah mengeluarkan keputusan nomor ; SK-01/MP/Berkarya/VI/2022 Tentang Pembatalan dan mencabut surat DPP Partai Berkarya nomor;
127/B/DPP/Berkarya/x/2021 perihal persetujuan PAW Anggota DPRD NTB atas nama Jalaluddin.

Tembusan surat keputusan itu telah disampaikan kepada KPU dan Pemprov NTB.

Baca juga: PAW Tiga Anggota DPRD NTB dari PKB, PAN, dan Partai Berkarya Segera Digelar

Lebih lanjut diungkapkan, dengan terbit surat keputusan Mahkamah Partai tentang pembatalan dan mencabut usulan PAW tersebut.

Maka seluruh hak-hak dari penggugat (Jalaluddin, red) berikut keanggotaannya dan sebagai pengurus Partai Berkarya sudah tidak ada masalah lagi dan penggugat tetap menjadi anggota sah dari Partai Berkarya.

Sehingga segala tindakan hukum yang dilakukan tergugat 1 (DPW Berkarya NTB), tergugat 2 (KPU NTB) dan tergugat 3 (Pemprov NTB), yang berkaitan dengan usulan PAW penggugat sebagai Anggota DPRD NTB berikut dengan penerbitan putusan adalah juga cacat hukum dan tidak sah.

Sebab itu, tindakan tergugat 1 yang tetap mengajukan rekomendasi PAW, dan tindakan tergugat 2 yang melanjutkan proses penggantian PAW ke tergugat 3, serta tindakan tergugat 3 yang melanjutkan proses permohonan PAW Jalaluddin kepada Menteri Dalam Negeri adalah perbuatan melawan Hukum.

“Semestinya dengan telah adanya keputusan Mahkamah Partai membuat usulan PAW itu tidak dilanjutkan lagi dan dihentikan,” tegasnya.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Halaman
12

Berita Terkini