Berita Politik NTB

Jalaluddin Gugat DPW Berkarya NTB, Pemprov NTB hingga KPU NTB ke PN Mataram, Ini Alasannya

Penulis: Lalu Helmi
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalaluddin Gugat DPW Berkarya NTB, Pemprov NTB hingga KPU NTB ke PN Mataram, Ini Alasannya - Kuasa hukum Jalaluddin yakni Burhanuddin dan Achmad Ernandy kepada awak media, di Mataram, Senin (26/9/2022).

Antara lain penggugat tidak tenang dan resah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD NTB dapil Lombok Timur bagian utara.

“Sehingga terpaksa penggugat (Jalaluddin.red) mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTB, Agus Kamarwan yang dikonfirmasi terkait dengan gugatan Jalaluddin tersebut belum memberikan tanggapannya sampai berita ini diturunkan.

(*)

Berita Terkini