Antara lain penggugat tidak tenang dan resah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD NTB dapil Lombok Timur bagian utara.
“Sehingga terpaksa penggugat (Jalaluddin.red) mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Berkarya NTB, Agus Kamarwan yang dikonfirmasi terkait dengan gugatan Jalaluddin tersebut belum memberikan tanggapannya sampai berita ini diturunkan.
(*)