Berita NTB
PAW Tiga Anggota DPRD NTB dari PKB, PAN, dan Partai Berkarya Segera Digelar
Nama anggota DPRD NTB hasil PAW partai PKB, PAN, dan Berkarya sudah mendapat SK Mendagri
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga anggota DPRD Provinsi NTB akan mengisi kursi parlemen Udayana untuk sisa masa periode 2019-2024.
Mereka yakni yang akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Berkarya.
"Kalau tidak ada halangan, pekan iji proses pelantikan. Nanti akan dilantik oleh Ketua DPRD NTB," kata Sekretaris DPRD Provinsi NTB H Mahdi, Senin (12/9/2022).
Adapun nama Dewan yang akan menjalani PAW itu yakni Sukri akan menggantikan Adi Mahyudi dari PAN.
Baca juga: PAW Partai Nasdem, Mutmainnah Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bima Gantikan Rahmat Saputra
Kemudian Rio Lasmana, menggantikan almarhum H. Makmun dari PKB.
Adhar menggantikan almarhum H. Kahar dari Partai Berkarya.
Mahdi menyampaikan, SK tiga anggota DPRD Provinsi NTB yang akan di-PAW tersebut sudah turun dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ketua DPRD NTB Hujan-hujanan Temui Massa Aksi yang Tolak Kenaikan BBM di Mataram
"Yang belum, ada satu lagi Anggota Dewan akan di PAW dari Partai Berkarya yakni Jalaluddin. Dokumen sedang proses di Kemendagri, kemungkinan dalam waktu dekat SK nya itu keluar," beber Mahdi.
Mahdi menyampaikan, tiga anggota DPRD Provinsi NTB hasil PAW ini akan menerima gaji, tunjungan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan representatif, dan tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD) mencapai Rp 60 juta per bulan.
(*)