Menyusul Sirajudin, Giliran 2 Tersangka Lain Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Ditahan Jaksa

Penulis: Atina
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ismud dan Sukardin, saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bima pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.11 WITA. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah Sirajudin, kini giliran 2 tersangka lain kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Bima ditahan Jaksa. 

Dua tersangka lain ini yakni, Ismud mantan Kabid Limjasos di Dinas Sosial Kabupaten Bima dan Sukardin yang merupakan pendamping dalam bansos kebakaran tersebut. 

Ismud dan Sukardin ditahan pada Jumat (23/9/2022) sekira pukul 17.11 WITA. 

Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan selama 6  jam pada 2 ruang pemeriksaan berbeda di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. 

Baca juga: Profil Itratip, Anak Kampung dari Lombok Utara yang Kini Jadi Ketua Bawaslu NTB

Ruang pemeriksaan Ismud, adalah ruang yang sama tempat Sirajudin diperiksa sebelumnya. 

Pantauan TribunLombok.com, tersangka Ismud tiba lebih awal di kantor Kejari Bima sekira pukul 09.50 WITA. 

Ia terlihat mengenakan baju warna putih, celana warna hitam, kopiah hitam dan ditemani istri. 

Sedangkan Sukardin tiba di kantor Kejari Bima, sekira 10 menit kemudian, mengenakan jaket kain berwarna hijau dan celana hitam. 

Terlihat Sukardin juga ditemani oleh beberapa anggota keluarganya.

Baca juga: Polda NTB Bekuk Kurir Sabu dari Sumatera Utara, Ditangkap saat Baru Sampai Lombok untuk Pesta Sabu

Ismud masuk lebih awal ke ruang pemeriksaan, sedangkan Sukardin menunggu di ruang lobi utama kantor Kejaksaan. 

Tak lama berselang, Sukardin kemudian terlihat menyusul masuk ke dalam ruang pemeriksaan. 

Kemudian sekira pukul 17.11 WITA, keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan diapit beberapa Jaksa dan langsung mengarahkan keduanya menuju mobil tahanan. 

Ismud dan Sukardin, mengenakan jaket berwarna merah oleh Jaksa sebagai tanda tahanan Kejari Bima. 

Untuk tersangka Ismud, sebelumnya Jaksa menyebut jika statusnya sudah pensiun tapi ternyata Ismud masih menjadi PNS aktif di Pemerintahan Kabupaten Bima, sebagai Kabid Konsumsi dan Ketahanan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima.

Halaman
12

Berita Terkini