Atas pencabutan izin PT GNE tersebut tentunya berdampak kepada PT BAL selaku yang memproduksi air laut tidak bisa lagi beroperasi.
Meski Rum sendiri mengaku dalam masalah itu Pemprov tidak mengaitkan dengan PT BAL.
"Tapi saya bicara (penghentian) PT GNE. Saya menghentikan izin kegiatan pengoperasional air tanahnya," terangnya.
Disinggung status kerjasama PT GNE dengan PT BAL, Rum menegaskan itu bukan urusan Pemprov NTB.
"Itu bukan urusan saya. Kerja sama mereka juga endak pernah saya tahu," ujarnya.
Rum mengatakan meski PT GNE yang dihentikan aktivitasnya, PT BAL tentu tidak punya dasar untuk tetap beroperasi melayani penyediaan air masyarakat setempat.
Pasalanya PT BAL awalanya bisa beroperasi dikarenakan Pemprov NTB memberikan izin ke PT GNE.
"Kalau GNE sudah dihentikan izinnya, ia nggak bisa lagi PT BAL beroperasi. (PT Bal juga harus hengkang dari KLU?). Iya silahkan diterjemahkan sendiri," urainya.
Rum menegaskan, meski dari aktivitas PT GNE itu memberi pemasukan untuk pendapatan daerah, pihaknya malah tidak mengetahui pendapatan tersebut.
Termasuk nilai investasi PT GNE kepada PT BAL.
"Saya endak pernah tahu pendapatan itu. Tanya PT GNE endak tahu saya (nilai investasinya)," ungkapnya.
Sikap tegas Pemprov NTB tersebut juga dibuktikan dengan pertemuan antara tim DPMPTSPD NTB telah bertemu wakil bupati KLU.
"Ini pointnya menghentikan operasi. Tadi ketemu dengan wakil bupati KLU. Yang jelas gambarananya bagaiaman supaya PDAM bisa beroperasi disitu aja," pungkasnya.
(*)