Apesnya, SD ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram di Desa Beleka, Praya Timur, Lombok Tengah, saat sedang bertransaksi untuk menjual motor hasil curiannya, sekitar pukul 21.30 WITA, 5 September 2022.
SD diamankan bersama motor hasil curiannya serta kunci T yang ia gunakan saat melakukan pencurian.
Dan atas pencurian yang dilakukan oleh SD, ia dikenakan Pasal 363 Ayat 2, dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.