Selanjutnya, IR warga Dusun Campa Desa Bakajaya Kecamatan Woja dan SU warga Dusun
Soriutu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Selain 5 terdakwa dihukum mati, masih ada 1 terdakwa inisial SU yang diputus dengan hukuman 8 bulan penjara.
SU merupakan ayah dari 3 terpidana mati, yakni IR, HE alias RI dan SY alias RA.
Kelimanya kini ditahan di Rutan Lobar, bersama dua PH Joko Jumadi dan Yan Mangandar berjuang mendapatkan keadilan di tingkat PK.
(*)